HAI-Online.com -Bukan sebuah rahasia lagi, banyak orang yang selama ini lebih memilih untuk memanfaatkan jasa calo ketika membuat Surat Izin Mengemudi karena dianggap cepat, apalagi tanpa harus mengikuti serangkaian tes dari pihak kepolisian.
Berkaca pada hal tersebut, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menilai bahwa menggunakan jasa calo saat membuat SIM nggak ada untungnya karena tesdari pihak kepolisian sendiri menurutnya nggak sulit.
Selain membuat pemohon jadi kehilangan uang lebih banyak, Kompol Fahri juga menegaskan, pencaloan ketika membuat SIM tergolong sebagai perbuatan korupsi karena adanya gratifikasi dalam prosesnya.
"Tidak ada untungnya, ujian pembuatan SIM juga bisa dipelajari dan dilatih lebih dahulu, tidak sulit. Pperlu dipahami bahwa, pencaloan ini termasuk perbuatan korupsi karena ada gratifikasi," terang Kompol Fahri pada Senin (7/10) ini, seperti dikutip HAI dari Kompas.com.
Baca Juga: Alasan Mengapa Baju Berwarna Biru Dilarang untuk Dikenakan Saat Bikin SIM
Kompol Fahri menjelaskan, oknum terkait dalam tindak pencaloan nantinya bisa dijerat dengan pasa 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Sementara itu, pemohon yang kedapatan membuat SIM melalui jasa calo bakal dipanggil oleh pihak kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut, di mana tetap ada kemungkinan untuk terkena imbasnya.
"Yang pasti, kita akan beri masukkan terkait pembuatan SIM. Tidak ada untungnya menggunakan calo, membuat SIM itu mudah dan cepat," tutupnya.
Jadi gimana nih sob? Setelah ini, yakin masih pada berani bikin SIM melalui jasa calo? (*)