HAI-online.com -Ada beberapa syarat yang harus dipatuhi pemohon saat akan mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi alias SIM.
Selain harus melalui serangkaian tes, pemohon yang ingin membuat baru atau perpanjangan, juga perlu memperhatikan pakaian yang dipakai saat pengambilan foto.
Seperti yang dikatan Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, kepada Kompas.com.
Ia menyarakan agar pemohon menghindari pakaian berwarna biru, karena kalau nggak, maka hasil jadi SIM bisa rusak.
Baca Juga: Sering Dilakukan Tanpa Sadar, Kebiasaan Ini Bisa Bikin Motor Terjun Bebas ke Jurang karena Rem Blong
"Kita imbau peserta uji SIM untuk tidak menggunakan jilbab atau kemeja maupun baju berwarna biru. Sebab ini akan mengganggu hasil jadi SIM dan data yang tersimpan saat sistem melakukan penyesuaian," ujarnya.
Dijelaskan, hal tersebut dilakukan karena warna obyek dengan background Kepolisian RI adalah sama, yaitu biru. Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.
Sebenarnya pihak Kepolisian telah menyediakan pakaian pengganti di lokasi. Tetapi, pilihannya terbatas dan tidak selalu cocok dengan pemohon. Jadi sebaiknya urusan ini telah disiapkan oleh calon pemegang SIM.
Selain itu, pemohon disarankan untuk menggunakan celana panjang dengan alas kaki formal. "Mengingat ini adalah instansi," ujarnya.
Baca Juga: Jangan Sepelekan, Ini Manfaat Angkat Wiper Mobil Saat Diparkir
Nah, buat kalian yangbelum punyaSIM dan mau bikin, diperhatiin yah hal ini. (*)