Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Polisi dengan Tegas Bantah Bikin Grup WhatsApp Anak STM yang Viral

Ricky Nugraha - Rabu, 02 Oktober 2019 | 19:02
Tangkapan layar WAG pelajar STM dalam unjuk rasa di Jakarta
WhatsApp

Tangkapan layar WAG pelajar STM dalam unjuk rasa di Jakarta

RO yang masih di bawah umur dan merupakan seorang pelajar ditangkap di daerah Depok, pada Selasa (1/10/2019). Kini ia berstatus sebagai tersangka dan masih dimintai keterangan oleh polisi.

"Yang bersangkutan ini membuat atau mengkreasi grup WA tersebut dengan tujuan untuk bergabung, menghimpun kekuatan melalui dunia maya ataupun melalui grup WA untuk bergabung dengan mahasiswa ke Gedung DPR, Senayan dalam rangka mengikuti demo menolak RUU KUHP," kata Rickynaldo.

Selain itu, enam orang lainnya yang diamankan di hari yang sama belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari MPS, WR, DH, MAM, KS, dan DI.

Baca Juga: Dua Remaja Jadi Peserta Demo, Dibayar Rp 50 Ribu oleh Pria Bertopeng untuk Memanah Polisi

MPS yang masih berusia 17 tahun diamankan di daerah Garut. Ia merupakan admin WAG "STM-SMK SENUSANTARA". WR juga masih berusia 17 tahun. Ia, yang menjadi admin WAG "SMK STM SEJABODETABEK" merupakan pelajar di daerah Bogor.

Lalu, DH merupakan pelajar di Bogor yang berusia 17 tahun. DH merupakan admin WAG "JABODETABEK DEEMOKRASI". Berikutnya, polisi mengamankan MAM di Subang. MAM berusia 29 tahun dan berprofesi sebagai pedagang. Ia merupakan anggota WAG "STM Sejabodetabek".

Terakhir, di Batu, Malang, Jawa Timur, polisi mengamankan dua orang yaitu KH dan DI. KS berusia 16 tahun dan berstatus pelajar. Sedangkan DI berusia 32 tahun dengan profesi sebagai wiraswasta. Keduanya merupakan admin WAG "SMK STM seJabodetabek".

Rickynaldo mengatakan bahwa seluruhnya mengajak orang untuk bergabung dengan aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR, Senin (30/9/2019).

Baca Juga: Remaja Nggak Boleh Nyerah, Ini 6 Cara Biar Semangat Balik Lagi Setelah Gagal!

"Yang mana mereka melakukan, memposting pada status WA history-nya berupa link grup sehingga apabila diklik, langsung masuk menjadi member. Keseluruhan member yang ada di WAG sebanyak hampir 200 lebih, full anggota member-nya," ujar Rickynaldo.

Kini, aparat masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa anggota maupun admin WAG satu per satu. Barang bukti yang disita aparat kepolisian adalah telepon genggam dan tangkapan layar atau screenshot.

Untuk kreator RO dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan baik secara lisan maupun tulisan.

Source :Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x