6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
7. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.
8. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Minerba.
9. Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta adili penjahat HAM.
Semoga aksi tersebut berjalan lancar tanpa adanya kericuhan, dan aspirasi masyarakat dalam #GejayanMemanggil2 bisa didengar dan dipertimbangkan dengan baik oleh pemerintah demi membangun Indonesia yang lebih baik ke depannya. (*)