Bripka Eka menilai bahwa tindakannya ini tepat, karena kalau nggak diamankan, Tavip dan istrinya yang berada di dalam mobil bisa saja jadi sasaran amuk massa.
Massa di jalan pun sudah berusaha menghalau mobil Tavip dengan melempar berbagai macam benda, bahkan kaca belakang kiri mobil pecah sampai bolong akibat lemparan massa.
Perjalanan Tavip pun harus berakhir di Polsek Pasar Minggu. "Sekarang orangnya di Polsek Pasar Minggu untuk mempertanggung jawabkan kesalahan-kesalahannya," jelas Kasatlantas Polres Jaksel, Kompol Lilik S di lokasi yang sama.
Beruntung dalam kejadian ininggak ada korban jiwa. Dalam kasus ini, Kompol Lilik S mengatakan pelaku bisa dikenakan Pasal 212 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan.