HAI-online.com -Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belakangan kembali mengeluarkan pernyataan yang menjadi sorotan masyarakat.
Pada Kamis (5/9/19) lalu, KPI telah melayangkan surat tegurantertulis untuk 14 program siaran, baik di televisi maupun radio, yangdinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS)KPItahun 2012.
Dari belasan program yang didominasi oleh acara gosip maupun reality show, satu hal yang paling menarik perhatian adalah munculnya kartunSpongeBob SquarePantspada daftar tersebut, karena dianggap mengandung unsurkekerasan.
Selain itu, ada juga promo film Gundala karya Joko Anwar yang mendapat sanksi pasca tayang di TV ONE pada 30 Juli 2019.
Baca Juga: Dinilai Melanggar Aturan, Kartun SpongeBob SquarePants Disanksi KPI
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, hal ini dilakukan bukan tanpa alasan.
"Program siaran promo film Gundala yang tayang di TV ONE pada tanggal 30 Juli 2019 mulai pukul 14.42 WIB terdapat kata kasar," ujar Mulyo kepada Kompas.com.
Mulyo mengatakan, adegan-adegan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9 tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, serta Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang perlindungan kepada anak.
Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 Ayat 1 dan 2 tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan serta Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja.
Baca Juga: Deretan Film Netflix Diundang di Busan International Festival Film 2019
Mulyo mengatakan, KPI telah memberikan sanksi teguran terhadap penanggung jawab program tersebut.