HAI-online.com -Seperti yang kita tahu, masyarakat pemilik kendaraan bermotor punya kebebasan untuk menggunakan plat nomor cantik, sesuai dengan keinginan.
Namun, untuk mendapatkannya tentu nggak gratis. Ada biaya resmi cukup besar yang harus dikeluarkandan ada ketentuannya.
Biaya ini telah ditetapkan pemerintah dan Polri, sesuai dengan aturan, yaitu PP 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Berikut daftar tarif resmi jika ingin menggunakan plat nomor cantik:
Baca Juga: Jarang Diperhatikan, Ini Waktu Tepat untuk Ganti Filter Udara Motor
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.
Baca Juga: Alami Kecelakaan Mengerikan, Pebalap Anthoine Hubert Tewas di GP Belgia
Ketentuan:
Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan dijelaskan dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.