Follow Us

Nekat Nggak Bayar Denda Tilang Elektronik, Ribuan STNK Diblokir Polisi

Bayu Galih Permana - Rabu, 28 Agustus 2019 | 16:04
Ilustrasi tilang elektronik
KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI

Ilustrasi tilang elektronik

HAI-Online.com - Sejak diterapkan pertama kala pada 1 November 2018 lalu, hingga Selasa (27/8) kemarin Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya diketahui telah mengajukan pemblokiran sebanyak 9.169 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil maupun motor.

Dilansir dari Kompas.com, ribuan STNK tersebut terpaksa diblokir karena pemilik kendaraan nggak kunjung membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), hingga batas waktu yang ditentukan.

Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, hingga saat ini baru ada 997 dari total 9.169 pelanggar yang membayar denda tilang ETLE.

"Total pengajuan blokir STNK itu dari 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019. Total pengajuan blokir sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar)," ujar Nasir ketika dimintai keterangan pada Rabu (28/8) ini.

Baca Juga: Serat Ijuk Dianggap Ampuh Cegah Ular Masuk Rumah, Mitos atau Fakta?

Sebelumnya, Nasir sendiri pernah mengungkapkan, cara mengurus denda tilang elektronik pada dasarnya sama saja seperti ketika mereka mendapat tilang biasa dari petugas.

Awalnya, pengendara akan mendapat surat konfirmasi pelanggaran paling nggak tiga hari setelah kejadian, di mana mereka nantinya diharuskan untuk datang langsung ke posko ETLE guna proses identifikasi.

"Pemilik kendaraan segera datang ke posko ETLE untuk konfirmasi apakah benar kendaraannya yang direkam oleh kamera itu. Jika benar, pengendara akan dikenakan tilang seperti penindakan di lapangan biasa," jelasnya.

Apabila pemilik kendaraan nggak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan (biasanya tiga hari), maka nantinya akan dilakukan pemblokiran terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Kalau dibiarkan, STNK akan diblokir dahulu sampai pelanggar itu menghidupkannya kembali dengan cara mengurus tilang tersebut. Maka, dia tidak bisa membayar pajak dan lain sebagainya yang berkaitan dengan STNK," terang Nasir lebih lanjut.

Baca Juga: Jadwal Harian Synchronize Festival 2019 Udah Dirilis! Cek Jadwal Band Favorit Lo

Sementara itu, pelanggar sendiri diberi pilihan untuk membayar denda tilang melalui perbankan, atau menghadiri sidang di tempat yang telah ditunjuk.

"Pelanggar ini boleh ikut sidang atau tidak mengikutinya dengan cara membayar melalui perbankan sesuai nominal denda yang diminta," tutupnya.

Maka dari itu sob, kalau emang STNK kalian nggak mau diblokir, segera datang ke posko ETLE terdekat untuk melakukan konfirmasi pelanggaran dan bayar denda apabila memang terbukti bersalah. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest