Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kemenperin Nggak Jadi Sahkan Aturan Blokir Ponsel BM Pada 17 Agustus, Ini Alasannya

Ricky Nugraha - Senin, 19 Agustus 2019 | 17:00
Situs Cek IMEI Kemenperin

Situs Cek IMEI Kemenperin

HAI-online.com -Kementerian Perindustrian (Kemenperin)sebelumnya mengumumkan akanmelakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal atau lebih dikenal dengan sebutanblack market(BM)mulai 17 Agustus.

Namun, peraturan tersebut ternyata nggak jadi disahkan pada tanggal 17 Agustus kemarin karenamasih terkendala beberapa hal kecil.

Salah satunya adalah koordinasi antara tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Cari waktu ketemu bapak-bapak (dari tiga kementerian) untuk tanda tangan bareng", ujar Dirjen SDPPI, Ismail MT, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mouse Kamu Rusak? Tenang, Lewat Aplikasi Ini, Hape Kamu Bisa Jadi Gantinya

Meski begitu, ia menyebutkan bahwa takada kendalabesar untuk menetapkan aturan tersebut, termasuk soal perancangan draft Peraturan Menteri (Permen) yang disebut Ismail hampir rampung.

Peraturan Menteri ponsel BM sejatinya dijadwalkan bakal diteken pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan momentum HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun hingga Senin (19/8/2019), peraturan tersebut belum juga disahkan.

"Kapannya belum bisa jawab, masih nunggu Bapak-bapak menteri," lanjut Ismail.

Sebelumnya, Ismail mengatakan bahwa meski peraturannya akan ditandatangani pada Agustus ini, namun Ismail memprediksi butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.

Baca Juga: Harus Bijak, 5 Foto Ini Nggak Seharusnya Kamu Unggah Ke Media Sosial!

Waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian seenggaknya harus memersiapkan 8 hal.

Kedelapan hal itu adalah persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen.

Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal, yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel black market akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.

Source :Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x