Follow Us

Kaesang Pangarep Ikut-ikutan Terbitkan Surat Larangan di Outlet Sang Pisang

Bayu Galih Permana - Rabu, 17 Juli 2019 | 15:15
Kaesang Pangarep
Instagram/kaesangp

Kaesang Pangarep

HAI-Online.com - Pada Selasa kemarin (16/7), Garuda Indonesia tengah ramai menjadi bahan pembicaraan publik setelah menerbitkan surat himbauan yang melarang awak kabin maupun penumpang untuk mengambil foto ataupun video dalam pesawat.

Nggak berselang lama, salah satu penyedia transportasi online di Indonesia, Grab tiba-tiba ikutan mengeluarkan surat pengumuman beberapa jam kemudian, yang mana di dalamnya berisi aturan pendokumentasian kegiatan ketika pelanggan menggunakan layanan mereka.

Hal serupa pun ternyata dilakukan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang baru-baru ini menerbitkan surat pengumuman berisi larangan kegiatan bagi para pengunjung di outlet miliknya Sang Pisang.

Berikut isi lengkap larangan kegiatan di outlet Sang Pisang yang diterbitkan dalam surat bernomor SPS/PUSAT/5678/90, lengkap dengan tanda tangan cowok berjuluk infrastruktur senam tersebut.

Baca Juga: Putus Sekolah Demi Rawat Ibu yang Lumpuh, Tangis Siswi SMA di Tegal Pecah Usai Bisa Balik Sekolah

Menindaklanjuti arahan dari Manajemen, kepada seluruh kru serta pengunjung outlet diinformasikan sebagai berikut:

1. Tidak diperbolehkan membeli Sang Pisang secara berhutang dan mencicil kepada kru outlet ataupun teman sebaya apalagi dengan cara memaksa.

2. Tidak diperbolehkan membeli Sang Pisang dengan jumlah sedikit.

3. Tidak diperbolehkan mendatangi outlet Sang Pisang hanya untuk berswafoto tanpa membeli apapun.

4. Tidak diperbolehkan mendatangi outlet Sang Pisang dengan tujuan untuk menggoda kru outlet.

5. Sang Pisang tidak dijual secara eceran. Silakan patungan dengan sesama manusia karena sesama manusia harus tolong menolong.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan secara konsisten. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya," tulis Kaesang dalam surat larangan tersebut.

Lucunya lagi, Kaesang sendiri menuliskan bahwa larangan tersebut sudah diberlakukan sejak 31 Februari 2019 mulai pukul 12:34 WIB, yang mana tanggal itu nggak benar-benar ada. Wah, ada-ada aja ya Mas Kaesang! (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest