HAI-Online.com -Seperti yang udah diberitain HAI sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan segera melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal atau lebih dikenal dengan sebutanblack marketmulai 17 Agustus mendatang.
Bekerja sama dengan Kemenkominfo dan Kemendag, mekanisme pemblokiran ponsel-ponsel black market ini nantinya akan menggunakan nomor IMEI sebagai acuan.
Jadi, ponsel-ponsel yang IMEI-nya nggak kedaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin akan secara otomatis diblokir oleh operator seluler pada hari ulang tahun Indonesia ke-74 mendatang, di mana membuatnya menjadi nggak bisa digunakan.
Melalui unggahan di akun Instagram, ada beberapa alasan mengapa Kemenperin menerapkan kebijakan tersebut, di antaranya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk dalam negeri, serta melindungi konsumen dan industri ponsel.
Tapi tenang sob, bagi kalian yang saat ini tengah memegang ponselblack market, Kemenperin sendiri diketahui memberikan solusi dengan adanya proses 'pemutihan' dalam jangka waktu tertentu.
Buat kalian yang belum tahu, pemutihan di sini maksudnya adalah periode di mana pemilik ponsel black marketbisa meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin, sehingga ponsel nggak terblokir setelah regulasi mulai diterapkan.
"HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapat pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," jelas Kemenperin seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com.
Pihak Kemenperin pun mengatakan masyarakat saat ini tidak perlu panik dan terburu-buru untuk mengecek nomor IMEI mereka apakah terdaftar atau nggak, karena hingga saat ini halaman tersebut masih dalam tahap persiapan.
"Saat ini halaman cek IMEI sedang disiapkan. Masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk mengecek IMEI HP miliknya. Kemenperin mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan operator untuk aplikasi cek IMEI," terangnya lebih lanjut.