Follow Us

Mulai Diterapkan 17 Agustus, Begini Cara Supaya Ponsel BM Nggak Diblokir Pemerintah

Bayu Galih Permana - Sabtu, 13 Juli 2019 | 14:57
Peraturan pemblokiran ponsel BM akan diterapkan mulai 17 Agustus 2019
Instagram/kemenperin_ri

Peraturan pemblokiran ponsel BM akan diterapkan mulai 17 Agustus 2019

HAI-Online.com - Seperti yang udah diberitain HAI sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan segera melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal atau lebih dikenal dengan sebutan black market mulai 17 Agustus mendatang.

Bekerja sama dengan Kemenkominfo dan Kemendag, mekanisme pemblokiran ponsel-ponsel black market ini nantinya akan menggunakan nomor IMEI sebagai acuan.

Jadi, ponsel-ponsel yang IMEI-nya nggak kedaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin akan secara otomatis diblokir oleh operator seluler pada hari ulang tahun Indonesia ke-74 mendatang, di mana membuatnya menjadi nggak bisa digunakan.

Melalui unggahan di akun Instagram, ada beberapa alasan mengapa Kemenperin menerapkan kebijakan tersebut, di antaranya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk dalam negeri, serta melindungi konsumen dan industri ponsel.

Baca Juga: Viral Clue ID Card Buat MOS yang Bikin Puyeng Kepala, Jerome Polin: Tujuannya Apa Sih Buat Ginian Hah?

Tapi tenang sob, bagi kalian yang saat ini tengah memegang ponsel black market, Kemenperin sendiri diketahui memberikan solusi dengan adanya proses 'pemutihan' dalam jangka waktu tertentu.

Buat kalian yang belum tahu, pemutihan di sini maksudnya adalah periode di mana pemilik ponsel black market bisa meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin, sehingga ponsel nggak terblokir setelah regulasi mulai diterapkan.

"HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapat pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," jelas Kemenperin seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com.

Pihak Kemenperin pun mengatakan masyarakat saat ini tidak perlu panik dan terburu-buru untuk mengecek nomor IMEI mereka apakah terdaftar atau nggak, karena hingga saat ini halaman tersebut masih dalam tahap persiapan.

"Saat ini halaman cek IMEI sedang disiapkan. Masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk mengecek IMEI HP miliknya. Kemenperin mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan operator untuk aplikasi cek IMEI," terangnya lebih lanjut.

Jadi, buat yang pegang ponsel black market, jangan lupa daftarin IMEI pada masa pemutihan yang disediakan oleh Kemenperin kalau nggak mau hp-nya diblokir dan jadi pajangan. (*)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest