5. Cukup sosialisasi
Terkait sosialisasi, Mendikbud menjelaskan permendikbud terkait PPDB sistem zonasi sudah diterbitkan sejak Desember 2018.
"Enam bulan kami selalu berkoordinasi dengan dinas-dinas (pendidikan), termasuk membahas zona bayangan. Dari 1.600 skenario zona yang kami tawarkan menjadi 2.600-an berdasarkan masukan-masukan dari dinas pendidikan kota maupun kabupaten," ujarnya.
Meski demikian, Mendikbud mengakui manfaat zonasi memang nggak serta-merta langsung bisa dirasakan.
"Tergantung dari komitmen pemerintah daerah, kesadaran dan perubahan mental masyarakat, topangan pemerintah pusat," ujarnya.
6. Dianut banyak negara
"Kalau contoh best practise-nya (zonasi) sudah tidak ada yang meragukan. Kita bisa lihat Jepang, Korea, dan Australia sudah menerapkan sistem zonasi. Sekarang Malaysia juga sudah menerapkan sistem zonasi," ujarnya.
Pada saat awal, menurut Muhadjir, negara-negara tersebut juga nggak langsung sempurna dalam menjalankan sistem zonasi.
"Kalau sudah sempurna, ya tidak perlu zonasi," katanya.
Menurutnya, zonasi merupakan salah satu pilihan terbaik untuk pembangunan pendidikan sehingga nggak ada lagi pembedaan sekolah favorit atau sekolah buangan.
"Semua sekolah harus menjadi sekolah favorit. Jadi nanti juara-juara tidak berasal dari sekoah tertentu, tetapi juga sekolah lain," ujarnya.
Baca Juga: Kejanggalan PPDB 2019, Ada Siswa Sisipkan Nama dalam KK Ibu Kantin Sekolah yang Dituju