HAI-Online.com - Nggak bisa dipungkiri, penerapan jalur zonasi pada sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 telah memicu kemarahan dari calon siswa baru dan juga orangtua murid karena berbagai masalah yang ditimbulkan.
Bahkan, seluruh siswa dari salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Indramayu, SDN 1 Sukasari nggak diterima masuk SMP manapun pada pelaksanaan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akibat adanya sistem zonasi.
Menanggapi berbagai permasalahan yang ada, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengaku pihaknya telah melakukan evaluasi dan koordinasi dengan sejumlah pemimpin pemerintah daerah.
Meski dianggap menimbulkan masalah, Mendikbud ternyata memiliki sejumlah alasan mengapa sistem zonasi tetap dijalankan pada PPDB 2019, di antaranya:
Baca Juga: Meski Udah Diterima, Jangan Salah Langkah! Catat Nih Cara Daftar Ulang PPDB 2019 yang Benar
1. Revisi kuota siswa berprestasi
"Sebetulnya yang dimaksud Bapak Presiden ditinjau bagian-bagian mana yang 'tanda petik' kontroversi. Dan salah satunya kuota untuk siswa berprestasi dari luar zonasi. Yang semula 5 persen, beliau berpesan diperlonggarlah," ujar Muhadjir.
Menanggapai hal tersebut Mendikbud kemudian memperlonggar batasan kuota ini dari semula 5 persen ditambah mulai dari interval 5 sampai 15 persen.
"Untuk daerah yang sudah pas 5 persen dengan aturan yang lama berjalan terus," ujar Menteri Muhadjir.
2. Nggak semua daerah bermasalah
"Sebetulnya Jawa Timur saja (bermasalah). Kami berdiskusi dengan Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah juga dengan Pak Gandjar, Gubernur Jawa Tengah. Saya juga sempat telepon sudah tidak ada masalah dengan Pak Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat," ujar Mendikbud.