Follow Us

Ini 6 Fakta 'Dea Imut', Cewek Ketua Gangster Brutal di Tangerang

Fadli Adzani - Jumat, 21 Juni 2019 | 10:23
Ilustrasi tawuran
HAI

Ilustrasi tawuran

6. Terancam 15 tahun penjara jika terbukti menjadi pemimpin gangster Kutabumi

Masing-masing kelompok remaja yang terlibat dalam peristiwa tawuran di tangerang dikenakan sanksi dengan pasal yang berbeda.

Para remaja dari kelompok Kutabumi dikenakan pasal 170 dan 338 KUHP karena menghilangkan nyawa seseorang.

Pasal 338 KUHP berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Sedangkan para remaja dari kelompok Cadas dikenakan sanksi pasal darurat karena menggunakan dan memiliki senjata tajam.

Maka, jika 'Dea Imut' tertangkap, ia juga kemungkinan akan dikenakan pasal yang sama dengan teman-teman satu kelompoknya, yaitu pasal 170 dan 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Suar.Grid.ID dengan judul "6 Fakta Dea Imut, Gadis 16 Tahun Ketua Gangster Brutal di Tangerang".

Source : Suar.grid.id, jabar.tibunnews.com

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest