Pemohon memiliki pilihan untuk mengakunggak memiliki akun media sosial.
Meski demikian, Kemenlu AS memperingatkan mengenai berbohong soal penggunaan media sosial akan memiliki konsekuensi imigrasi yang serius.
Namun, Direktur American Civil Liberties Union's National Security Project, Hina Shamsi, mengatakanbahwa nggakada bukti tentang pemantauan media sosial dapat berjalan efektif.
Menurutnya, ini merupakan upaya untuk mengumpulkan sejumlah besar informasi tentang aktivitas media sosial jutaan pemohon visa AS.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Pemohon Visa AS Kini Harus Cantumkan Nama Akun Media Sosial."