HAI-online.com -Berencana bikin visa untuk ke Amerika Serikat? Kini ada syarat baru yang diberikan oleh Kementerian Luar Negeri ASbagi para pemohon visa.
Pemohon kini diwajibkan untuk mencantumkan nama akun media sosial, alamat e-mail sebelumnya, dan nomor telepon.
Laporan dari VOA News, Minggu (2/6/2019), menyebutkan langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari proses "pemeriksaan ekstrem" oleh presiden ASbagi imigran dan pengunjung.
Kementerian Luar Negeri AS telah memperbarui formulir visa imigran dan non-imigran agar pemohon dapat memberikan akun media sosial, nomor telepon, alamat e-mail, dan status deportasi.
Baca Juga: Siap Pulkam? Ini Nih 5 Tips Supaya Mudik Lo Jadi Makin Asik!
Aturan baru tersebut pertama kali diusulkan pada Maret 2018, dan diyakini akan memengaruhi hampir 15 juta orang, termasuk mereka yang mendaftar untuk berimigrasi ke AS, berbisnis, bekerja, atau sekadar berkunjung.
Hanya pemohon visa diplomatik dan pejabat yang dikecualikan dari aturan baru tersebut.
Sebelumnya, informasi terperinci tentang aktivitas pribadi semacam itu hanya diminta bagi pemohon yang dianggap berisiko bagi keamanan. Diperkirakan ada 65.000 pemohon visa yang masuk kategori tersebut.
"Keamanan nasional adalah prioritas utama kami ketika memutuskan permohonan visa," demikian pernyataan Kemenlu AS.
Baca Juga: Ajaib, 4 Makanan dan Minuman Ini Bisa Hilangkan Kantuk Saat Mudik
Selain media sosial berbasis di AS seperti Facebook, Flickr, Google+, Instagram, LinkedIn, Reddit, Tumblr, Twitter, dan YouTube, pemohon visa juga akan diminta mencantumkan akun dari platfotm lainnya seperti Douban China, QQ, dan Sina Weibo.