Hal itulah yang dilakukan YS. Bedanya, meski YS berhasil mendapatkan e-voucher setelah transaksi, saldo di rekening YSnggak berkurang sama sekali.
"Artinya dana bank dibobol tersangka untuk top up game online Mobile Legends. Ini dilakukan tersangka berulang kali dan ia sadar melakukannya,"ujarAde.
Oleh karena itu, pihak bank yang dibobol curiga dan membuat laporan ke kepolisian. Selain itu, pihak bank juga menemukan adanya beberapa transaksi yang janggal.
Beberapa transaksi pembayaran dilakukan di e-commerce Unipin dari rekening bank lain dengan menggunakan Virtual Account Bank. Namun pada saat pembayaran telah berhasil, saldo yang berada di bank lainnggak terdebit.
Baca Juga: Serunya Ngabuburit Sambil Main Board Games, Ternyata Ini 4 Manfaatnya!
"Sehingga, pihak bank pelapor ini tidak mendapatkan saldo dari transaksi tersebut. Dan ini sudah berkali-kali dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp 1,85 miliar," ungkapnya.
YS sendiri diketahui adalah seorang lulusan SMA yang nggak memiliki pekerjaan tetapdan mengaku bermain Mobile Legends sejak setahun terakhir.
Atas perbuatannya, YS terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.