Follow Us

Awas Sob, STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Nantinya Bakal Dianggap Bodong

Ricky Nugraha - Kamis, 16 Mei 2019 | 17:15
STNK mati plus 2 tahun pajak nggak dibayar, siap-siap blokir
Octa Saputra/Grid.ID

STNK mati plus 2 tahun pajak nggak dibayar, siap-siap blokir

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

Baca Juga : Tips Sederhana untuk Mencegah Modus Begal Cabut Kunci yang Lagi Viral

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Akan Dihapus."

Source : Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest