Follow Us

Buat Pemilih Pemula, Jangan Sampai Suaramu Nggak Sah. Begini Tata Cara Mencoblos yang Benar

Bayu Galih Permana - Selasa, 16 April 2019 | 10:27
KPU memberikan sosialisasi pemilu pada generasi muda
Kompas.com / SUKOCO

KPU memberikan sosialisasi pemilu pada generasi muda

3. Surat Suara DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten atau Kota

Dibagi ke dalam 3 warna, di antaranya kuning (DPR RI), biru (DPRD Provinsi), hijau (Kabupaten atau Kota), surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif.

Cara pencoblosan surat suara DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten atau Kota yang benar
Kompas.com / Akbar Bhayu Tamtomo

Cara pencoblosan surat suara DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten atau Kota yang benar

4. Surat Suara DPD

Berwarna merah, surat suara dinyatakan sah apabila pemilih melakukan pencoblosan satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.

Cara pencoblosan surat suara DPD yang benar
Kompas.com / Akbar Bhayu Tamtomo

Cara pencoblosan surat suara DPD yang benar

5. Surat Suara Nggak Sah

Nah, apabila pemilih nggak melakukan pencoblosan sesuai ketentuan di atas dengan benar, suara mereka nantinya bisa dinyatakan nggak sah sob.

Namun, selain ketentuan di atas, ada juga hal-hal yang membuat suara dari pemilih menjadi nggak sah, di antaranya

  • Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
  • Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
  • Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
  • Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.
Gimana, nggak susah kan? Jadi, manfaatin hak suara kalian dengan baik dan benar ya karena kita semua lah yang bakal menentukan bagaimana nasib Indonesia dalam lima tahun ke depan. (*)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest