HAI-Online.com -Seperti yang kita tahu,kasus penganiayaan sejumlah pelajar SMA terhadap siswi SMPN 17 Pontianak, Audrey pertama kali mulai diketahui oleh publik setelah sebelumnya viral di sejumlah media sosial.
Sayangnya, dari sejumlah informasi yang tersebar, beberapa di antaranya merupakan hoaks, salah satunya tudingan bahwa pelaku penganiayaan sempat melukai organ vital korban, yang kemudian terbantahkan dengan hasil visum dari pihak rumah sakit.
Bermula dari situlah, pihak keluarga tersangka penganiayaan Audrey memilih mendatangi Mapolda Kalimantan Barat, untuk melaporkan dua akun Twitter dan satu akun Instagram terkait hoaks dan fitnah yang mereka sebar di media sosial.
Kabar mengenai pelaporan ini sendiri disampaikan oleh Deni Aminuddin selaku kuasa hukum dari ketiga tersangka ketika ditemui di Mapolda Kalimantan Barat, Sabtu kemarin (13/4).
Baca Juga : Kondisi Tubuh Mulai Membaik, Kini Audrey Sudah Pulang ke Rumah
"Kami melaporkan tiga akun media sosial dan satu orang individu. Dia ini berbicara di media, kemudian menyebarkankan di media sosial," ujar Deni seperti yang dikutip HAI dariKompas.com.
Lebih lanjut, kuasa hukum tersangka menjelaskan bahwa isu merusak organ vital tersebut sangat memukul psikologi para pelaku karena sejak kabar tersebut beredar, mereka menjadi bahan bully di masyarakat maupun media sosial.
"Laporan ini kami buat agar para penyebar fitnah dan hoaks itu berhenti melakukan hal-hal semacam itu lagi," terangnya.
Meskipun begitu, Deni sendiri enggan untuk menyebutkan identitas dari ketiga akun Twitter dan juga Instagram yang dilaporkan karena pihak penyidik dari kepolisian masih akan mempelajari laporan tersebut.
"Ini pesan penyidik karena sedang dipelajari. Mungkin nanti bisa diungkap nama-namanya,"tambah Deni.
Selain itu, Deni juga mengajak pengguna media sosial menghentikan tagar #audreyjugabersalah karena menurutnya hal itu nggak akan menyelesaikan masalah, apalagi pelaku maupun korban saat ini masih di bawah umur.