Follow Us

Menurut Ahli Hukum, Ini Hukuman yang Tepat untuk Pelaku Penganiayaan Audrey

Bayu Galih Permana - Kamis, 11 April 2019 | 16:30
#JusticeForAudrey
Farhan/HAI

#JusticeForAudrey

HAI-Online.com - Dalam beberapa hari terakhir, hampir seluruh masyarakat Indonesia bekerja sama menuntut pihak kepolisian untuk memberikan keadilan bagi Audrey yang menjadi korban penganiayaan sejumlah pelajar SMA.

Bahkan, muncul petisi online berisi tuntutan agar Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengusut pelaku penganiayaan agar segera diadili agar Audrey segera mendapatkan keadilan dan kasus serupa nggak terulang lagi, yang telah ditandatangani lebih dari 3,7 juta orang.

Petisi #JusticeForAudrey
change.org

Petisi #JusticeForAudrey

Apabila kita mengacu pada komentar para pengguna media sosial terhadap kasus Audrey, hampir semua netizen berpendapat supaya pelaku penganiayaan dihukum dengan cara dipenjara supaya menimbulkan efek jera dan membuat anak muda lain berpikir dua kali sebelum bertindak serupa.

Berbeda dengan pendapat netizen, seorang ahli hukum dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menilai bahwa penjara bukanlah tempat yang tepat untuk menghukum anak-anak yang masih di bawah umur.

Baca Juga : Bela Pelaku Pengeroyokan Audrey, Seorang Netizen Dibanjiri Kecaman

Seperti yang dikutip HAI dari The Jakarta Post, Maidina mengatakan, hukuman penjara untuk anak-anak di bawah umur nantinya hanya akan membuat situasi menjadi lebih buruk.

"Kita semua harus berhati-hati karena semua yang terlibat dalam kasus ini masih anak-anak. Penjara hanya akan membuat mereka berhubungan dengan orang-orang yang lebih buruk, menyimpan dendam, dan tetap terjebak dalam lingkaran setan," ujar Maidina.

Lebih lanjut, Maidina merasa hukuman yang bisa diterima oleh para pelaku nggak harus penjara, melainkan bisa seperti pelatihan ketrampilan, membayar biaya kompensasi, hingga mengikuti pelayanan masyarakat.

"Hukuman bisa dilakukan dalam berbagai macam bentuk, nggak cuma dipenjara, seperti pelatihan ketrampilan, membayar biaya kompensasi, ataupun mengikuti kegiatan pelayanan masyarakat," tambahnya.

Selain itu, Maidina juga mengingatkan kepada netizen bahwa tindakan doxing yang dilakukan oleh mereka kepada para pelaku penganiayaan nggak akan membuat korban merasa lebih baik, begitu juga dengan mereka.

"Kita harus selalu mengingatkan masyarakat bahwa doxing kepada para pelaku nggak akan membuat mereka menjadi orang yang lebih baik. Itu juga nggak akan membuat korban merasa lebih baik," tutupnya.

Yuk, daripada terus mencaci maki para pelaku, kita serahkan semua aja kepada pihak yang berwajib dan mendoakan supaya Audrey bisa kembali pulih dan kembali menjalani aktivitas sehari-hari dengan normal. (*)

Source : The Jakarta Post

Editor : Fadli Adzani

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest