Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kebijakan-kebijakan Pemerintah Yang Meresahkan Musisi Dari Masa ke Masa

Rizki Ramadan - Sabtu, 09 Maret 2019 | 20:13
Kebijakan-kebijakan Pemerintah Yang Meresahkan Musisi Dari Masa ke Masa
HAI

HAI-online.com - Tahukah kamu mengapa banyak musisi waswas dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan serta aturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat?

Soalnya, jauh sebelum dua rencana aturan dan pembatasan tersebut muncul, pemerintah pernah menetapkan kebijakan serupa. Dampaknya serius, sob. Nih, Hai ceritain deh.

Pemerintahan Soekarno Melarang Musik Barat

Arsip Kompas 1966

Arsip Kompas 1966

Jadi, di masa ’50-an, musik Barat makin hits di Indonesia. Sejumlah orang membawa album-album musik Barat setelah berkunjung ke sana. Rock n Roll, Jazz hingga musik Pop mulai sering dinyanyikan oleh masyarakat Indonesia saat itu.

Tapi pemerintahan melihat tren musik Barat itu sebagai ancaman. Lalu pemerintah pun melarang peredaran musik Barat di Indonesia. Hai kutip dari jurnal Larangan Soekarno Terhadap Musik Barat Tahun 1959-1967 karya Ayu Pertiwi, hal itu juga dikaitkan dengan Manifesto Politik Indonesia yang ditetapkan sebagai garis besar haluan negara (GBHN). Salah satu poin kebijakannya adalah penentangan imperialime dan kolonialisme di Indonesia. Nah, musik Barat itu dianggap sebagai bentuk penjajahan budaya oleh bangsa Barat.

Pemerintah berlaku keras terhadap mereka yang dianggap melanggar. Piringan hitam musik Barat disita dan dihancurkan, mereka yang gondrong dan bercelana ketat juga diamankan, dan pemerintah bersama polisi juga nggak sungkan memenjarakan musisi pelantun musik kebarat-baratan.

Pada 17 Agustus 1959, Presiden Soekarno menyinggung pelarangan ini di pidatonya:

“Dan engkau, hai pemuda-pemuda dan pemudi-pemudi. Engkau yang tentunya anti imperialisme ekonomi dan penentang imperialisme ekonomi, engkau yang menentang imperialisme politik, kenapa di kalangan engkau banyak yang tidak menentang imperialisme kebudayaan? Kenapa di kalangan engkau banyak yang masih rock’ n-rock’ n-rollan, dansi-dansian ala cha-cha-cha, musik-musikan ala ngak-ngik-ngok gila-gilaan dan lain sebagainya lagi?”

Di pidato tersebut, Soekarno juga memperingati mereka yang masih suka ‘beatle-beatlean”

Tau band Koes Plus dong? Mereka yang suka ngebawain lagu The Beatles dan Elvis Presley pernah dipenjara tanpa pengadilan pada 29 Juni 1965 lalu dibebaskan pada 29 September 1965.

Pemerintah Orde Baru Mengawasi Ketat Lagu-lagu Indonesia

Arsip Kompas

Arsip Kompas

Lagu yang dicekal di masa awal Orde Baru adalah lagu Genjer-Genjer. Lagu ini sebenarnya bercerita tentang penderitan rakyat yang kekurangan pangan sampai-sampai tanaman liar genjer-genjer jadi makanan sehari-hari. Namun, Hai kutip dari Wikipedia, di masa Demokrasi Terpimpin, Partai Komunis Indonesia (PKI) sering menggunakan lagu ini saat kampanye. Di tahun 1965 lagu ini pun dilarang, TNI saat itu beranggapan bahwa Genjer-genjer dinyanyikan saat Gerwani dan Pemuda Rakyat menyiksa jenderal. Lagu ini terus dilarang sampai Orde Baru kelar.

Pemerintah saat itu juga mengawasi ketat isi lirik dari para musisi. Kalau ada yang menyinggung pemerintah, maka sang musisi akan dipanggil. Lagu Tante Sun milik Bimbo misalnya, nggak boleh tayang di TVRI karena dianggap sebagai sindiran gaya hidup istri pejabat. Begitu pula dengan lagu Pak Tua dari band Elpamas. Banyak yang menduga, lagu tersebut ditujukan untuk presiden Soeharto. Liriknya emang nyerempet, sih, ceritanya tentang seorang pengusaha yang udah tua tapi ogah pensiun.

Aturan yang nggak kalah menghebohkan juga keluar dari Menteri Penerangan Orde Baru, Harmoko. Beliau nggak suka dengan lagu-lagu bernuansa cengeng dan mendayu-dayu. “Stop lagu-lagu semacam itu,” katanya pada perayaan ultah TVRI ke-26, 24 Agustus 1988.

Lagu-lagu cengeng tersebut dianggap nggak sejalan dengan semangat pembangunan. Bisa menghambat kemajuan pembangunan.

Nah, coba deh lo bayangkan gimana jadinya kalau RUU Permusikan itu jadi disahkan? Coba baca baik-baik lagi Pasal 5. Musik yang dianggap ngebawa budaya barat negatif, merendahkan harkat martabat, mengandung pornografi, menistakan agama serta mengandung pesan provokatif, akan diatur. Kebijakan yang dianggap pasal karet ini meresahkan musisi karena berpotensi membatasi karya mereka.

Selamat Hari Musik Nasional 2019 dulu ah. Semoga musik Indonesia semakin beragam, bebas diskriminasi, dan selalu berkembang. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x