Follow Us

Dari Pemilihan Tanggal Hingga Penetapan, Yuk Simak Sejarah Hari Musik Nasional!

Bayu Galih Permana - Jumat, 08 Maret 2019 | 15:00
Ilustrasi W.R. Soepratman memperdengarkan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' pada Kongres Pemuda II.
Tribunnews.com/ Reynas Abdila

Ilustrasi W.R. Soepratman memperdengarkan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' pada Kongres Pemuda II.

HAI-Online.com - Wah, nggak terasa udah tanggal 8 Maret aja nih sob, dan itu artinya apa? Besok kita semua bakal ngerayain momen sejarah bagi dunia permusikan Indonesia, Hari Musik Nasional!

Nah buat menyambut hari spesial bagi dunia permusikan tanah air tersebut, kali ini HAI pengen berbagi sedikit nih buat kalian mengenai sejarah Hari Musik Nasional, mulai dari awal pencetusan hingga penetapan.

Jadi gini, Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 menetapkan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional dalam upaya meningkatkan apresiasi terhadap musik nasional.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/3/2013) mengatakan, Keppres tersebut dikeluarkan juga dalam meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional.

Baca Juga : DeadSquad Benar-benar Lupa Cara Mainkan Satu Lagu di Horror Vision Ini

Dalam Keppres tersebut disebutkan, penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional dilakukan setelah mempertimbangkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional, yang mempresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

"Para insan musik Indonesia bersama masyarakat, selama ini telah memperingati tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional," sebut Keppres tersebut.

Atas dasar pertimbangan itu semua, Presiden SBY akhirnya memutuskan untuk menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.

Kenapa tanggal 9 Maret?

Penetapan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional karena tanggal tersebut merupakan hari kelahiran dari salah satu pahlawan kita sekaligus pencipta lagu kebangasaan 'Indonesia Raya', Wage Rudolf Supratman.

Sewaktu tinggal di Makassar, W.R. Soepratman diketahui memperoleh pelajaran musik dari kakak iparnya, Willem van Eldik, yang kemudian membuat dirinya menjadi pandai bermain biola dan bisa menggubah lagu.

Ketika tinggal di Jakarta, Soepratman merasa tertantang setelah membaca sebuah karangan dalam majalah Timbul yang berisikan tantangan terhadap ahli-ahli musik Indonesia untuk menciptakan lagu kebangsaan.

Pada tahun 1924, pria kelahiran Meester Cornelis (sekarang Jatinegara) tersebut berhasil menyelesaikan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' ketika tengah berada di Bandung, pada usianya yang baru menginjak 21 tahun.

Sampai akhirnya, W.R Soepratman memperdengarkan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' untuk pertama kalinya di depan khalayak umum pada malam penutupan Kongres Pemuda II yang dilangsungkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1928, secara instrumental.

Sayangnya, anak dari Abdoelmoein dan Siti Senen tersebut nggak pernah mendengar lagu ciptaanya dikumandangkan di hari kemerdekaan karena sudah terlebih dahulu berpulang pada 17 Agustus 1983 karena sakit.

Berkat jasanya kepada bangsa dan tanah air, Presiden Indonesia kelima, Megawati Soekarnoputri akhirnya merencanakan tanggal kelahiran dari W.R Soepratman (9 Maret) sebagai Hari Musik Nasional, sebelum akhirnya ditetapkan satu dekade kemudian.

Namun tanggal kelahiran ini sebenarnya masih diperdebatkan, karena ada pendapat yang menyatakan Soepratman dilahirkan pada tanggal 19 Maret 1903 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan diperkuat dengan keputusan Pengadilan Negeri Purworejo pada 29 Maret 2007.

Oiya, selamat Hari Musik Nasional ya buat seluruh pelaku musik di Indonesia! Semoga masalah soal RUU Permusikan bisa segera diselesaikan, dan juga industri musik tanah air semakin berkembang lagi ke depannya. (*)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest