HAI-Online.com - Wah, nggak terasa udah tanggal 8 Maret aja nih sob, dan itu artinya apa? Besok kita semua bakal ngerayain momen sejarah bagi dunia permusikan Indonesia, Hari Musik Nasional!
Nah buat menyambut hari spesial bagi dunia permusikan tanah air tersebut, kali ini HAI pengen berbagi sedikit nih buat kalian mengenai sejarah Hari Musik Nasional, mulai dari awal pencetusan hingga penetapan.
Jadi gini, Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 menetapkan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional dalam upaya meningkatkan apresiasi terhadap musik nasional.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/3/2013) mengatakan, Keppres tersebut dikeluarkan juga dalam meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional.
Baca Juga : DeadSquad Benar-benar Lupa Cara Mainkan Satu Lagu di Horror Vision Ini
Dalam Keppres tersebut disebutkan, penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional dilakukan setelah mempertimbangkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional, yang mempresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
"Para insan musik Indonesia bersama masyarakat, selama ini telah memperingati tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional," sebut Keppres tersebut.
Atas dasar pertimbangan itu semua, Presiden SBY akhirnya memutuskan untuk menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.
Kenapa tanggal 9 Maret?
Penetapan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional karena tanggal tersebut merupakan hari kelahiran dari salah satu pahlawan kita sekaligus pencipta lagu kebangasaan 'Indonesia Raya', Wage Rudolf Supratman.
Sewaktu tinggal di Makassar, W.R. Soepratman diketahui memperoleh pelajaran musik dari kakak iparnya, Willem van Eldik, yang kemudian membuat dirinya menjadi pandai bermain biola dan bisa menggubah lagu.