HAI-online.com -Baru-baru ini, beredar sebuahsuratyang berisi seputarpembatasansiaranlaguberbahasa Inggris untuk lembaga penyiaran di daerahJawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut,ditetapkanbahwa sejumlahlaguberbahasa Inggris, baik dalam bentuklagu, video klip, atau sejenisnya, hanya dapat disiarkan atau ditayangkan pada lembaga penyiaran yang ada di wilayah layananJawa Baratdalam klasifikasi waktu dewasa (D), mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB.
Ada 17 lagu berbahasa Inggris yang masuk dalam daftar, salah satunya adalah lagu "Overdose" yang dibawakan oleh Chris Brown hasil featuring dengan Agnez Mo.
Lagu tersebut dianggap KPID Jawa Barat mengandung unsur pornografi yang menjadikan wanita sebagai objek seksual, bersama dengan 16 lagu lainnya.
Baca Juga : KPI Jabar Batasi Penayangan Lagunya, Bruno Mars Salahkan Ed Sheeran
Lagu "Overdose" bercerita seputarcinta yang berlebihan. Chris Brown dan Agnez Mo menggambarkan mereka saling mencintai satu sama lain. Dalam video klipnya pun, Agnez Mo dan Chris Brown tampil sangat mesra dan seperti menunjukkan hubungan yang sangat dekat.
Menanggapi edaran pembatasan tayang terhadap lagu "Overdose", para penggemar Agnez Mo menyanyangkan keputusan tersebut dan menganggap peraturan ini membatasi anak bangsa yang ingin berkarya dan mendunia.
Lewat Twitter, para penggemar pun mengungkapkan keresahan mereka terhadap surat edaran yang dianggap KPID Jawa Barat bukan sebagai peraturan, melainkan lebih ke pedoman tersebut.
Ada juga penggemar yang me-mention Ridwan Kamil selaku Gubernur Provinsi Jawa Barat terkait hal tersebut. Gubernur yang akrab disapa Kang Emil tersebut sejauh ini belum memberikan tanggapan mengenai surat edaran pembatasan tayang lagu-lagu itu.
Baca Juga : Lalala Fest: Nanti Kami Akan Perbanyak Jumlah Akomodasi dan Akses