HAI-Online.com – Kalo belum jelang tengah malam, warga di Jawa Barat dilarang keras memutar lagu-lagu yang katanya memngandung unsur ‘panas’ menggelora ini.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat secara resmi telah membatasi jadwal pemutaran dan penayangan lagu-lagu berbahasa asing tersebut untuk diputar di wilayah Jawa Barat.
Setidaknya, terkumpul 17 lagu _yang sebenarnya kebanyakan enak_ tapi dinilai masuk kategori waktu dewasa.
Baca Juga : Lelaki Pilihan Incess, Reino Barack yang Tajir dan Mapan Sejak Remaja!
Sesuai aturan KPID Jawa Barat, lagu-lagu tersebut hanya bisa ditayangkan dan diputarkan dengan jam khusus, yakni pukul 22.00-03.00 WIB.
"Sesuai Surat Edaran, baik dalam bentuk lagu, video klip, dan/atau sejenisnya hanya dapat disiarkan dan/atau ditayangkan pada lembaga penyiaran yang ada di wilayah layanan Jawa Barat dalam klasifikasi waktu Dewasa (D): mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB," tulis penyataan KPIDJawa Barat, Selasa (26/2/2019) dikutip HAI dari Tribunnews.
Adanya pembatasan ini dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat yang kemudian ditinjau olehKPIDJabar.
"Sebelumnya ada 83 judullagu berbahasa Inggris yang kurang layak didengarkan oleh anak-anak yang kemudian dari hasil rapat pleno terpilih 17 lagu," ucapDedehFardiahsaat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (27/2/2019).
Lagu milik Agnez Mo berjudulOverdosemasuk dalam daftar pembatasan tayang di Jawa Barat. Lagu yang dinyanyikan Agnez bareng Chris Brown itu dinilai memiliki segmen dewasa.
Hal tersebut diumumkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat dengan nomer 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019.
Baca Juga : Agnez Mo Umumkan Posisi Kedua di iHeartRadio Music Award 2019, Minta Dukungan Guys! "Pasal 9 Ayat (1) & Ayat (2) Peraturan KPI No.02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran bahwa (1) program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia dan/atau latar belakang ekonomidan (2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat;" bunyi peraturan KPID Jawa Barat. "Pasal 20 Ayat (1) dan (2) Peraturan KPI No.02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran bahwa (1) Program siaran dilarang berisi lagu dan/atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul dan/atau mengesankan aktivitas seks (2) Program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan dan/atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks;" sambung pernyataan tersebut. []
Berikut ini adalah daftar 17 lagu yang nggak boleh diputar siang-siang di wilayah Jawa Barat: