Follow Us

Beredar Surat Pembatasan Siaran Lagu Berbahasa Inggris untuk Lembaga Penyiaran di Jabar, Ini Isinya

Ricky Nugraha - Selasa, 26 Februari 2019 | 19:00
Surat edaran pembatasan siaran lagu berbahasa Inggris untuk lembaga penyiaran di Jawa Barat
Tribun Jabar

Surat edaran pembatasan siaran lagu berbahasa Inggris untuk lembaga penyiaran di Jawa Barat

4. Pasal 9 peraturan KPI no 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

5. Pasal 14 ayat (1) & (2) peraturan KPI no 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran bahwa (1) lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran dan (2) lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

6. Pasal 16 peraturan KPI no 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran bahwa lembaga penyiaran wajib tunfuk pada ketentuan pelarangan dan atau pembatasan program siaran bermuatan seksual;

Baca Juga : Fakta Persebaran Foto Bugil ABG di Twitter dan LINE: Dibarter dan Diperjualbelikan Sampai Jutaan Rupiah

7. Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) peraturan KPI nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang standar program siaran bahwa (1) program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi dan (2) program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat;

8. Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) peraturan KPI no 02/P/KPI/03/2012 tentang standar program siaran bahwa (1) program siaran dilarang berisi lagu dan atau video klip yang menampilkan judul dan atau lirik bermuatan seks, cabul, dan atau mengesankan aktivitas seks (2) program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan dan atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objeks;

9. Pasal 38 ayat (2) peraturan KPI no 02/P/KPI/03/2012 tentang standar program siaran bahwa (2) program siaran klasifikasi D hanya boleh disiarkan antara pukul 22.00 - 03.00 waktu setempat;

Baca Juga : 5 Fakta Kasus Bunuh Diri Mahasiswa di Transmart Lampung, Banyak yang Ngerekam tapi Nggak Nolongin

10. Hasil rapat dengar para ahli (RDPA) Komisi Penyiaran Indonesia Daeerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 11 Oktober 2018;

11. Hasil rapat pleno Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal Februari 2019.

Wah, gimana nih sob pendapat kalian, terutama yang berdomisili di daerah Jawa Barat?

Source : Tribun Jabar

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest