Follow Us

Beredar Surat Pembatasan Siaran Lagu Berbahasa Inggris untuk Lembaga Penyiaran di Jabar, Ini Isinya

Ricky Nugraha - Selasa, 26 Februari 2019 | 19:00
Surat edaran pembatasan siaran lagu berbahasa Inggris untuk lembaga penyiaran di Jawa Barat
Tribun Jabar

Surat edaran pembatasan siaran lagu berbahasa Inggris untuk lembaga penyiaran di Jawa Barat

HAI-online.com - Baru-baru ini, beredar sebuah surat yang berisi seputar pembatasan siaran lagu berbahasa Inggris untuk lembaga penyiaran di daerah Jawa Barat.

Dalam surat edaran yang diterima Tribun Jabar, di kop surat tersebut tercatut nama lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat.

Nggak ketinggalan, ada pula nomor surat yang tertera di sana, yaitu nomor 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019.

Di bagian akhir surat tertulis, "Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan bahwa lagu-lagu berbahasa Inggris yang berjudul sebagaimana terlampir pada surat edaran ini, baik dalam bentuk lagu, video klip, dan atau sejenisnya hanya dapat disiarkan dan atau ditayangkan pada lembaga penyiaran yang ada di wilayah layanan Jawa Barat dalam klasifikasi waktu dewasa (D), mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB."

Baca Juga : Millennial Memilih Serentak! Ini 5 Alasan Kenapa Anak Muda Harus Siapin 5 Menit di TPS

Kemudian pada bagian akhir surat, terdapat tanda tangan yang mengatasnamakan Ketua KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah. Tertulis bahwa surat itu ditetapkan di Bandung pada 18 Februari 2019.

Di bagian awal surat tersebut juga disampaikan sejumlah pertimbangan yang mendasari penetapan tersebut. Terdapat 11 poin yang disebutkan jadi pertimbangan, poin-poin tersebut adalah:

1. Pasal 3 Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia;

2. Pasal 5 huruf b Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran bahwa penyiaran diarahkan untuk: b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;

Baca Juga : Millennial Memilih Serentak! Ini 5 Alasan Kenapa Anak Muda Harus Siapin 5 Menit di TPS

3. Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) huruf a & e Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran bahwa (2) dalam menjalankan fungsinya, KPI mempunyai wewenang: a. menetapkan standar program siaran; b. menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran; c. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; d. memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; e. melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat; bahwa (3) KPI mempunyai tugas dan kewajiban: a menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia; e. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaran penyiaran.

Source : Tribun Jabar

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest