HAI-Online.com -Sudah menjadi tradisi, setiap tanggal 14 Februari masyarakat di seluruh dunia merayakan hari Valentine dengan mengungkapkan rasa kasih sayang mereka kepada pasangan, keluarga, ataupun sahabat.
Namun, beberapa pihak di Indonesia ternyata memilih untuk menerbitkan surat larangan ataupun melakukan gerakan untuk menolak perayaan hari Valentine, khusunya di kalangan pelajar.
Kira-kira di mana aja sih?
Berikut HAI udah merangkum buat kalian 4 pihak yangmemberikan larangan bagipelajar untuk merayakan Hari Valentine pada Kamis kemarin (14/2).
1. Pemerintah Kota Depok
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Depok, Mulyadi menyatakan bahwa seluruh pelajar nggak diperbolehkan untuk membuat kegiatan Valentine, baik di dalam ataupun luar lingkungan sekolah.
" Larangan hari Valentine bagian dari edaran resmi pada 2018. Maka, dasarnya sama, sekarang juga tetap tidak boleh," ucap Mulyadiseperti yang dikutip HAI dari Kompas.com.
Dalam surat edaran yang diterbitkan sejak tahun 2018, Pemkot Depokmemberikan 5 poin himbauan, di antaranya:
- Siswa tidak merayakan Valentine, baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Seluruh guru dan orangtua/wali murid mengawasi putra-putrinya untuk tidak merayakan Valentine.
- Menanamkan sikap dan perilaku karakter/kepribadian dalam lingkungan sekolah.
- Seluruh perangkat sekolah melestarikan nilai-nilai luhur di lingkungan sekolah.
- Mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap kegiatan dimaksud.
2. Dinas Pendidikan Bintan
Pada tanggal 8 Februari lalu, Dinas Pendidikan merilis surat edaran yang ditujukan kepada kepala sekolah tingkat SD maupun SMP di Bintan terkait larangan untuk merayakanhari Valentine bagi anak didiknya.