Follow Us

Dapat Banyak Kritikan dari Para Musisi, Anang Hermansyah Mundur dari Lembaga Sertifikasi Profesi

Ricky Nugraha - Rabu, 13 Februari 2019 | 12:23
Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah, menjelaskan sejumlah hal terkait RUU Permusikan saat berbicara di ‘Bedah Tuntas RUU Permusikan’ yang digelar Koalisi Seni Indonesia, Senin (4/2).
Alvin/HAI

Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah, menjelaskan sejumlah hal terkait RUU Permusikan saat berbicara di ‘Bedah Tuntas RUU Permusikan’ yang digelar Koalisi Seni Indonesia, Senin (4/2).

HAI-online.com - Di tengah polemik RUU Permusikan yang belum menemukan titik terangnya, kini inisiator RUU tersebut, Anang Hermansyah mengundurkan diri dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Anang Hermansyah mendapat kritikan dari banyak musisi lantaran dalam draf RUU menyebutkan, sertifikasi musisi harus ditanda tangani olehnya selaku Dewan Pengarah LSP terkait bidang musik.

"Penunjukkan saya sebagai Dewan Pengarah di LSP, terus terang saya sudah mengajukan pengunduran diri, yang sekarang sedang digodok sama organisasi," jelas Anang Hermansyah dalam tayangan Net Entertainment News yang dikutip dari Tribun Jateng.

Anang menuturkan, sejak dirinya menjadi sorotan usai mengusulkan RUU Permusikan yang dinilai membatasi ekspresi musisi, keluarganya merasa sedih dan gundah. Ia berharap agar solusinya cepat ditemukan.

Anang Hermansyah juga mengatakan bahwa sebagai Anggota DPR, dia akan terus berusaha memperjuangkan profesi musisi.

Baca Juga : Jika RUU Permusikan Disahkan, Sisitipsi Bakal Lebih 'Gila' Berkarya

"Tugas saya di kursi DPR tinggal 7 bulan lagi. Tapi saya tidak berhenti untuk perjuangkan profesi saya. Saya akan jadi seniman lagi, saya sama temen-temen akan terus berjuang bagaimana profesi ini nantinya akan mendapat posisi yang baik," jelasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, dalam salah satu ayat RUU Permusikan itu menjelaskan, dalam proses kreasi musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, dilarang menodai agama, dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia.

Bagi para musisi, pasal tersebut bisa menjadi pasal karet yang bisa dipelintir sesuai keingingan pelapor atau penegak hukum.

Pasal itu juga berpeluang membelenggu kebebasan berekspresi musisi yang membuat lagu-lagu bernada kritik, yang mungkin berpotensi mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum.

Source : Tribun Jateng

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular