Selain itu, Panut juga mengklaim bahwa keduanya sudah menganggap kasus ini telah selesai, maka dari itu nota kesepakatan damai akhirnya dilakukan.
"Penandatanganan dilakukan oleh AN, HS, dan saya selakuRektorUGMpersis jelang sore tadi. HS juga menyatakan menyesal, merasa bersalah, dan memohon maaf atas perkara yang terjadi pada Juni 2017 ke AN," terang Panutseperti yang dikutip HAI dari Tribun Jogja.
Kalau menurut kalian sendiri gimana nih sob? Apakah keputusan untuk menyelesaikan kasus ini lewat jalur non-litigasi terbilang tepat? (*)