Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ini Alasan Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM Diselesaikan di Luar Pengadilan

Bayu Galih Permana - Kamis, 07 Februari 2019 | 11:00
Kuasa Hhkum Catur Udi Handayani (jilbab merah), Suharti (Direktur Rifka Annisa, pendamping penyintas), Sukiratnasari (kuasa hukum, mengenakan baju putih) dan Afif Amrullah (kuasa hukum) saat jumpa pers di kantor Rifka Annisa terkait penyelesaian dugaan pelecehan seksual di KKN UGM.
Kompas.com / Wijaya Kusuma

Kuasa Hhkum Catur Udi Handayani (jilbab merah), Suharti (Direktur Rifka Annisa, pendamping penyintas), Sukiratnasari (kuasa hukum, mengenakan baju putih) dan Afif Amrullah (kuasa hukum) saat jumpa pers di kantor Rifka Annisa terkait penyelesaian dugaan pelecehan seksual di KKN UGM.

Selain itu, Panut juga mengklaim bahwa keduanya sudah menganggap kasus ini telah selesai, maka dari itu nota kesepakatan damai akhirnya dilakukan.

"Penandatanganan dilakukan oleh AN, HS, dan saya selakuRektorUGMpersis jelang sore tadi. HS juga menyatakan menyesal, merasa bersalah, dan memohon maaf atas perkara yang terjadi pada Juni 2017 ke AN," terang Panutseperti yang dikutip HAI dari Tribun Jogja.

Kalau menurut kalian sendiri gimana nih sob? Apakah keputusan untuk menyelesaikan kasus ini lewat jalur non-litigasi terbilang tepat? (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x