Follow Us

Ribut-ribut Soal Naskah Akademik RUU Permusikan, Sebenarnya Apa Sih Pengertian Naskah Akademik?

Bayu Galih Permana - Rabu, 06 Februari 2019 | 14:30
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Ristekdikti

UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

HAI-Online.com - Semenjak dipublikasikan, RUU Permusikan yang dikeluarkan oleh Komisi X DPR RI menuai penolakan dari berbagai pihak karena dinilai berisi sejumlah pasal bermasalah yang bisa menghalangi kebebasan berekspresi musisi.

Nggak cuma berisi sejumlah pasal bermasalah, Naskah Akademik dari RUU Permusikan sempat menjadi sorotan banyak pihak karena landasannya diambil dari Blogspot dan mengutip makalah anak SMK.

Pada ramai ngomongin soal Naskah Akademik RUU Permusikan, btw kalian sebenarnya pada ngerti nggak sih pengertian dari Naskah Akademik? Jangan-jangan nggak tahu lagi hehe..

Pengertian dari Naskah Akademik ini sebenarnya tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang membahas soal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga : Dinilai Main Aman oleh Jerinx, Anji: Saya Harus Mengkritisi dengan Menyinggung Bisnis Ayam?

Jadi, Naskah Akademik sendiri merupakan naskah penelitian terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah sebelum nantinya pemerintah menerbitkan RUU ataupun rancangan peraturan daerah.

Berikut pengertian lengkap Naskah Akademik sesua yang terkandung dalam Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang membahas soal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Untuk Naskah Akademik berbasiskan metode penelitian hukum sendiri bisa dilakukan dengan dua buah metode, di antaranya yuridis normatif (studi pustaka, wawancara, focus group discussion, rapat dengar pendapat) dan juga yuridis empiris.

Nah itu dia sob pengertian dari Naskah Akademik! Jadi gimana, sekarang udah paham kan? (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest