"Oleh karenanya, seharusnya yang diatur adalah fasilitasi sertifikasi bagi musisi yang membutuhkan hal tersebut karena tuntutan pekerjaannya. Bukan justru menjadikannya sebagai kewajiban yang berlaku mutlak," tambahnya.
Kalau pendapat kalian sendiri gimana nih sob? Setuju nggak dengan apa yang disampaikan Hafez Gumay dalam risetnya? (*)