HAI-online.com - Sebanyak 262 pelaku musik Indonesia memberikan pernyataan sikap menolak draft Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan.
Di antaranya ada Rara Sekar, Danilla Riyadi, Endah N Rhesa, Efek Rumah Kaca, Bonita, Barasuara, Vira Talissa, Petra Sihombing, Nadine Hamizah, Mondo Gascaro, dan masih banyak lainnya yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.
Mereka berpendapat bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan pemerintah nggak memiliki kepentingan untuk mengesahkan rancangan undang-undang tersebut.
"Kami, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan selaku para pelaku musik Indonesia, menyatakan Menolak RUU Permusikan untuk diundangkan," bunyi pernyataan tersebut.
Baca Juga : 4 Hal yang Dianggap Janggal dari RUU Permusikan Menurut Sejumlah Musisi
Mereka menilai, RUU Permusikan membatasi ruang gerak mereka untuk berekspresi dalam bermusik.
Nggak sampai di situ, RUU Permusikan juga memuat pasal yang tumpang tindih dengan beberapa undang-undang lain, seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE.
Rara Sekar mengatakan, ada 19 pasal yang disorot karena dinilai nggak memiliki kejelasan, yakni pasal-pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, dan 51.
"Kami menemukan setidaknya 19 Pasal yang bermasalah. Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan “siapa” dan “apa” yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik" ucap Rara.
Danilla juga mengatakan bahwa kesejahteraan musisi sudah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Hak Cipta.
Baca Juga : Mondo Gascaro: RUU Permusikan Jelas Banget Berpihak ke Mana