Sayangnya, meskipun tindakan Koes Plus yang memainkan lagu-lagu The Beatles dalam acara tersebut merupakan permintaan langsung dari sang tuan rumah, mereka kemudian akhirnya dijebloskan ke dalam penjara pada 29 Juni 1965.
Baca Juga : Is Modest: Kebisingan Buat Anak Muda
Keputusan ini diambil setelah Koes bersaudara dianggap telah menyalahi aturan pemerintah terkait larangan dalam membawakan musik-musik barat yang sebelumnya telah disepakati oleh banyak pihak.
Hingga akhirnya, budaya-budaya barat mulai kembali menghiasi industri permusikan tanah air setelah posisi Soekarno digantikan oleh Soeharto, yang kemudian membongkar berbagai kebijakan dari presiden pertama Indonesia tersebut.
Namun, kejadian serupa bisa saja terulang kembali apabila Komisi X DPR RI nggak memberikan batasan atau tolak ukur soal sampai mana para musisi bisa dihukum apabila melanggar pasal 5 dan 50 dalam RUU Permusikan rancangannya.
Kalau pendapat kalian sendiri gimana sob? RUU Permusikan ini nantinya akan melindungi hak para musisi atau malah menghalangi kebebasan mereka? (*)