Follow Us

Dari Hak Mekanikal Sampai Hak Cetak, Ini 6 Jenis Hak Cipta Yang Dimiliki Musisi

Ricky Nugraha - Selasa, 15 Januari 2019 | 16:30
Ilustrasi hak cipta musik
iStockphoto

Ilustrasi hak cipta musik

HAI-online.com - Rapper Marzuki Mohamad atau yang lebih dikenal dengan Kill the DJ, baru-baru ini geram lantaran lagu "Jogja Istimewa" ciptaannya telah digunakan tanpa ijin oleh pendukung salah satu pasangan capres dan cawapres di Pemilhan Presiden 2019.

Selain digunakan tanpa ijin, lagu yang dinyanyikan bersama Jogja Hip Hop Foundation tersebut juga diubah liriknya untuk kepentingan politik, yang mana menurutnya mencemarkan esensi sejarah dari lagu tersebut.

Marzuki pun siap membawa kasus ini ke ranah hukum karena perbuatan ini dinilai telah melanggar undang-undang dan hak ciptanya atas lagu "Jogja Istimewa".

Hak cipta memang merupakan suatu hal krusial bagi para musisi untuk melindungi karya-karya mereka dari tindakan-tindakan nggak bertanggung jawab yang dapat merugikan mereka.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya mau pun memberi izin untuk itu dengan nggak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga : Berkaca pada Kasus Lagu Jogja Istimewa, Apa yang Harus Dikakukan Kalo Lagu Lo Dibajak?

Sebagai kreator di bidang musik, ada beberapa jenis hak cipta yang bisa didapatkan. Catatannya satu, karya kita sudah terdaftar dulu di Ditjen HKI (Direktorat Jendral Hak Karya Intelektual).

Nah, apa aja sih hak cipta yang dimiliki oleh para musisi itu? Simak nih penjelasannya yang HAI kumpulkan dari buku Music Biz buatan wartawan musik senior Wendi Putranto:

1. Hak Mekanikal

Mechanical right merupakan hak eksklusif pemegang hak cipta yang diberikan kepada label rekaman untuk melakukan penggandaan mekanikal komposisi musik, lagu, atau album rekaman yang nantinya akan diedarkan ke pasaran.

Biasanya dikenal juga sebagai phonerecords ( CD, kaset, LP, dan berbagai bentuk rekaman fisik lainnya). Jika lo seorang pencipta lagu, pasti hak ini dikasih sama label rekaman lewat kontraknya.

2. Hak Penggunaan Master

Master merupakan rekaman suara yang asli dan biasanya mengandung muatan keseluruhan lagu dalam satu album atau hanya sekedar satu lagu. Contohnya lo buat lagu dan dapet hak cipta maka ada 2 hak cipta di dalamnya, hak mekanikal dan hak penggunaan master.

Nah, hak penggunaan master ini biasanya dipegang sama label rekaman atau studio rekaman karena mereka adalah pihak yang melakukan mastering, maka harus dapet lisensi dulu dari mereka sesuai dengan kontrak buat menjual lagu itu ke pasaran. Kecuali lo lakuin mastering sendiri maka otomatis hak penggunaan master bisa lo miliki.

3. Hak Sinkronisasi

Synchronization right merupakan hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak cipta untuk mengeluarkan lisensi atas karya musik yang diciptakannya untuk digunakan dalam tayangan audio visual seperti film, program TV, iklan komersial (termasuk di radio,TV, dan tayangan pesawat terbang).

Baca Juga : Memahami Distorsi dan Kebisingan di Jogja Noise Bombing Festival 2019

Electrical transcription right merupakan hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak cipta untuk mengeluarkan lisensi atas karya musik untuk digunakan bagi game komputer, karaoke, hingga kartu ucapan. Nominal yang dibayarkan atas hak ini tergantung negoisasi pribadi dengan pemegang hak cipta.

5. Hak Cetak

Print right merupakan hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak cipta untuk mengeluarkan izin mencetak karya musik ke dalam bentuk buku, majalah, atau materi cetakan lainnya.

Jika sebuah penerbit buku ingin mencetak buku notasi kord musik dari lagu-lagu yang telah diciptakan suatu band, maka mereka harus mendapatkan lisensinya dari pemegang hak cipta di dalam band.

6. Hak Grand

Grand right merupakan hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak cipta untuk mengeluarkan izin atas karya musik untuk digunakan dalam pertunjukan drama, teater, atau opera.

Pertunjukan drama musikal mencakup pula kostum, adegan atau jalan cerita : akting yang menggunakan lirik lagu atau pertunjukan seperti yang terjadi dalam musical Broadway.

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular