Biasanya dikenal juga sebagai phonerecords ( CD, kaset, LP, dan berbagai bentuk rekaman fisik lainnya). Jika lo seorang pencipta lagu, pasti hak ini dikasih sama label rekaman lewat kontraknya.
2. Hak Penggunaan Master
Master merupakan rekaman suara yang asli dan biasanya mengandung muatan keseluruhan lagu dalam satu album atau hanya sekedar satu lagu. Contohnya lo buat lagu dan dapet hak cipta maka ada 2 hak cipta di dalamnya, hak mekanikal dan hak penggunaan master.
Nah, hak penggunaan master ini biasanya dipegang sama label rekaman atau studio rekaman karena mereka adalah pihak yang melakukan mastering, maka harus dapet lisensi dulu dari mereka sesuai dengan kontrak buat menjual lagu itu ke pasaran. Kecuali lo lakuin mastering sendiri maka otomatis hak penggunaan master bisa lo miliki.
3. Hak Sinkronisasi
Synchronization right merupakan hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak cipta untuk mengeluarkan lisensi atas karya musik yang diciptakannya untuk digunakan dalam tayangan audio visual seperti film, program TV, iklan komersial (termasuk di radio,TV, dan tayangan pesawat terbang).
Baca Juga : Memahami Distorsi dan Kebisingan di Jogja Noise Bombing Festival 2019
Electrical transcription right merupakan hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak cipta untuk mengeluarkan lisensi atas karya musik untuk digunakan bagi game komputer, karaoke, hingga kartu ucapan. Nominal yang dibayarkan atas hak ini tergantung negoisasi pribadi dengan pemegang hak cipta.
5. Hak Cetak
Print right merupakan hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak cipta untuk mengeluarkan izin mencetak karya musik ke dalam bentuk buku, majalah, atau materi cetakan lainnya.
Jika sebuah penerbit buku ingin mencetak buku notasi kord musik dari lagu-lagu yang telah diciptakan suatu band, maka mereka harus mendapatkan lisensinya dari pemegang hak cipta di dalam band.
6. Hak Grand