Follow Us

Sebungkus Rokok Lebih Berbahaya Dibandingkan 200g Ganja, Kata Dekan Fakultas Kedokteran

Alvin Bahar - Selasa, 15 Januari 2019 | 11:18
concept of abandoning the harmful habit of smoking in the form of a hand with a pack of cigarettes and a hand refusing to smoke with a stylized inscription No Smoking day. icon in the linear style
iStockphoto

concept of abandoning the harmful habit of smoking in the form of a hand with a pack of cigarettes and a hand refusing to smoke with a stylized inscription No Smoking day. icon in the linear style

HAI-ONLINE.COM - Di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), Thailand jadi negara pertana yang melegakan ganja untuk keperluan medis.

Dikutip dari Tribunnews.com, 166 anggota Majelis Legislatif Nasional memberikan suara untuk mendukung amandemen RUU Narkotika, yang berarti mengizinkan penggunaan ganja untuk medis di Thailand.

Nggak ada yang menolak usulan ini.

Meski begitu, hukum itu nggak berlaku untuk penggunaan ganja secara bebas.

Pro-kontra penggunaan ganja untuk medis juga terjadi di Malaysia.

Dikutip dari malaysiakini.com via World of Buzz (13/1/2-19), dalam sebuah forum penghapusan hukuman mati, Profesor Dato 'Dr Adeeba Binti Kamarulzaman, Dekan Fakultas Kedokteran di Universitas Malaysia mengemukakan pendapatnya.

Baca Juga : Jangan Dikit-dikit Ngaku Insomnia, Mungkin Cuma Perubahan Iklim Aja

Dr Adeeba Kamarulzaman
heraldmalaysia.com

Dr Adeeba Kamarulzaman

Ia, mempertanyakan sikap negaranya ketika menangani masalah yang brkaitan dengan rokok dan narkotika.

Ia menyebut, satu bungkus rokok jauh lebih bernahaya daripada 200g marijuana atau ganja.

Lantas, ia mempertanyakan mengapa di Malaysia ketika seseorang tertangkap memiliki 200g ganja harus mendapatkan hukuman mati.

"Apakah kamu tahu bahwa sekotak rokok jauh lebih berbahaya daripada 200 g mariyuana, tetapi memiliki 200 gram akan membuat kamu mendapat hukuman mati?" ujarnya dikutip dari World of Buzz.

"Dari sudut pandang medis, adalah nggak logis untuk pelanggaran terkait narkoba (kepemilikan ganja) berakibat pada hukuman seumur hidup," tambahnya,

Di Malaysia sendiri, sebagaimana berlaku hukum tentang narkoba tercantum dalam Pasal 39B Dangerous Drug Act 1952 yang sanksinya dapat brupa hukuman mati.

Menurut Dr Adeeba, Undang-Undang tentang obat berbahaya yang berlaku sejak 1952 perlu diamandemen, mengubah hukuman mati dan stigma yang dibawanya.

Dr Adeeba juga menyebutkan bahwa undang-undang Malaysia yang berusia 40 tahun nggak melayani tujuan perawatan dan rehabilitasi tetapi hanya berfokus pada hukuman.

Seorang pembicara lain, pengacara Samantha Chong mengatakan, kepemilikan ganja di Malaysia sebesar 200 gram harus lebih konsisten dengan hukum internasional - yang lebih logis

"Di Spanyol, jika kamu kedapatan memiliki ganja (200 g), kamu hanya akan diberi peringatan keras dan polisi akan menyita ganjamu," ujarnya.

Artikel ini pertama kali tayang di Suar.id dengan judul "Dekan Fakultas Kedokteran: Satu Bungkus Rokok Lebih Berbahaya Dibandingkan 200g Ganja"

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest