"Dari sudut pandang medis, adalah nggak logis untuk pelanggaran terkait narkoba (kepemilikan ganja) berakibat pada hukuman seumur hidup," tambahnya,
Di Malaysia sendiri, sebagaimana berlaku hukum tentang narkoba tercantum dalam Pasal 39B Dangerous Drug Act 1952 yang sanksinya dapat brupa hukuman mati.
Menurut Dr Adeeba, Undang-Undang tentang obat berbahaya yang berlaku sejak 1952 perlu diamandemen, mengubah hukuman mati dan stigma yang dibawanya.
Dr Adeeba juga menyebutkan bahwa undang-undang Malaysia yang berusia 40 tahun nggak melayani tujuan perawatan dan rehabilitasi tetapi hanya berfokus pada hukuman.
Seorang pembicara lain, pengacara Samantha Chong mengatakan, kepemilikan ganja di Malaysia sebesar 200 gram harus lebih konsisten dengan hukum internasional - yang lebih logis
"Di Spanyol, jika kamu kedapatan memiliki ganja (200 g), kamu hanya akan diberi peringatan keras dan polisi akan menyita ganjamu," ujarnya.
Artikel ini pertama kali tayang di Suar.id dengan judul "Dekan Fakultas Kedokteran: Satu Bungkus Rokok Lebih Berbahaya Dibandingkan 200g Ganja"