HAI-Online.com– Kontroversi iklan situs belanja online dengan menggunakan brand ambassador BLACKPINK masih menjadi pembicaraan hangat.
Di satu sisi, ada beberapa pihak yang menyayangkan atas izin tayangan Blackpink yang dalam sorotannya mengandung adegan menggoda dalam iklan tersebut. Sisi lain justru menganggap adanya petisi penolakan iklan itu terlalu berlebihan.
Yang terbaru, belum lama ini pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menegur 11 stasiun televisi yang terlibat menayangkan iklan Shopee BLACKPINK. Lantas, apa alasan KPI mencabut izin iklan tersebut setelah lolos sensor di beberapa minggu pertamanya?
Baca Juga : BLACKPINK dan BTS Tembus ke Daftar Lagu Terbaik 2018 Pilihan The New York Times
“Siaran iklan dan program acara tersebut (Konser Shopee Road to 12.12 Birthday Sale.red) dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Hal tersebut disampaikan KPI dalam surat peringatan untuk 11 stasiun televisi berjaringan nasional yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis pada Selasa (11/12/2018) kemarin.
Adapun 11 stasiun televisi yang kena surat peringatan tersebut yakni Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV.
Dalam surat itu diterangkan, siaran Iklan yang dimaksud ditampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim. Hal yang sama terdapat program “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale” yang menampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim.
KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano menyatakan, pihaknya menyayangkan tampilan iklan “Shopee” dan program acara “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale” karena berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum.
“Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikanbrand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat,” jelas Hardly lagi.