Selain itu, alasan Pemerintah tetap jalankan PTM 100 Persen di Jakarta adalah adanya rutinitas skrinning, prokes dan aturan buka tutup kelas.
Dengan dasar aturan PTM 100 persen, Riza menjelaskan, jika ditemukan kasus Covid-19 di sekolah saat kegiatan PTM, maka kegiatan belajar mengajar akan dihentikan sementara dalam waktu lima hari.
Selanjutnya, jika kasus yang ditemukan lebih dari 5 persen dari jumlah siswa maka kebijakan penutupan bakal diperpanjang menjadi 14 hari.
"Ada kasus satu, dua tidak berarti menunda semua PTM. 'Treatment'-nya seperti yang kita ketahui ditutup untuk sementara (sesuai SKB). Kemudian di Jakartasekolahnya ribuan. Masak ditemukan kasus di satu dua sekolah, terus menutup ribuan sekolah. Semua kan diskrining setiap sekolah," ungkap Riza lagi. (*)