Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sering Ketuker Masing-Masing Lagunya, Ini Beda Lagu Nasional dan Lagu Kebangsaan

Bagas Rahadian - Kamis, 25 November 2021 | 17:05
WR.Supratman yang merupakan pencipta lagu Indonesia Raya
intisari online-grid.id

WR.Supratman yang merupakan pencipta lagu Indonesia Raya

Ibu Kita Kartini cipt. WR Supratman

Halo-Halo Bandung cipt. Ismail Marzuki

Rayuan Pulau Kelapa cipt. Ismail Marzuki

Berkibarlah Benderaku cipt. Ibu Sud

Syukur cipt. H Mutahar

Gugur Bunga cipt. Ismail Marzuki

Desaku yang Kucinta cipt. L Manik

Lagu wajib atau kebangsaan

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, lagu wajib atau lagu kebangsaan adalah lambang negara yang menjadi simbol persatuan dan kebanggaan masyarakat Indonesia.

Meski lagu wajib dan lagu nasional memiliki latar belakang sejarah yang sama, namun lagu wajib merupakan lagu yang wajib dinyanyikan oleh seluruh warga Negara Indonesia. Contohnya, Indonesia Raya ciptaan WR Supratman.

Lagu wajib ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Tim Bull Esport dan Morph Team dari Indonesia Menang di Ajang Red Bull Mobile Esport Open Season 4 Final Regional Asia

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x