Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Viral Foto Calon Kepala Desa Diganti Foto Member BTS pada Pilkades di Serang

Hanif Pandu Setiawan - Kamis, 04 November 2021 | 15:45
Salah seorang pemilih pada Pilkada di Desa Bekar Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang mengganti foto calon kepala desa dengan foto member BTS.
Dok. Kecamatan Petir

Salah seorang pemilih pada Pilkada di Desa Bekar Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang mengganti foto calon kepala desa dengan foto member BTS.

HAI-Online.com – BTS turut 'meramaikan' Pemilihan Suara di TPS 5 Desa Bekar Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Namun munculnya boyband asal Korea tersebut bukan sebagai penampil di panggung, melainkan terpampang pada surat suara.

Ada tiga foto member BTS di surat suara yang ditempel oleh salah seorang warga.

Pemilih yang sudah mempersiapkan foto personel BTS itu mengganti foto di calon nomor urut 1 Tb Muzakar dengan foto Park Jimin.

Selain itu, foto nomor urut 3 Abdul Hamid diganti foto Jeon Jungkook dan nomor dan nomor urut 4 Mustahiq diganti foto Min Yoongi (Saga).

Hanya peserta nomor urut dua Asep Rupawan—calon yang ia coblos—yang nggak ditimpa dengan foto personel BTS

Nggak cuma foto, pemilih juga menuliskan sebuah pesan di surat suara dengan tulisan menggunakan pulpen.

"Bapak/Ibu Panitia Saya nitip suami second", tulis warga tersebut.

Baca Juga: Viral Video Hujan Hanya Guyur Satu Mobil, BMKG: Sangat Kecil Kemungkinan Terjadi

Camat Petir Asep Herdiana saat dikonfirmasi Kompas.com membenarkan adanya surat suara yang viral di media sosial karena ada foto personel boyband Korea Selatan.Adapun kejadian itu di TPS 05 yang berlokasi di SDN 1 Petir.

"Surat suara ketemu pada saat penghitungan suara pada hari Minggu kemarin, saat dibuka petugas KPPS 5. Petugas kaget ada foto boyband yang ditempel di calon nomor 1, 3, dan 4," kata Asep saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).

Surat suara tersebut berdasarkan hasil keputusan dari saksi dari para calon dan panitia KPPS pun ditetapkan nggak sah.

"Surat suara tersebut tidak sah dan para saksi menyetujuinya," ujar Asep.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x