Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Awas, Bawa Motor sambil Ngobrol Bisa Didenda hingga Masuk Penjara Lho!

Hanif Pandu Setiawan - Sabtu, 19 Juni 2021 | 12:15
Ilustrasi berkendara sambil ngobrol di jalan raya.
Alex Suban/Warta Kota

Ilustrasi berkendara sambil ngobrol di jalan raya.

HAI-Online.com – Kalian mungkin nggak asing dengan kebiasaan berkendara sepeda motor sambil ngobrol di jalan dengan pengendara lain.

Bahkan nggak jarang yang sambilbercanda dan saling menepuk bahu seolah mereka lagi ngobrol di tongkrongan.

Selain bikin kesel, kelakuan tersebut bisa membahayakan pengendara lain.

Seperti contoh dalam video yang diunggah oleh akun @dashcamindonesia, Jumat (18/6/2021).

Dalam video tersebut terlihat dua pengendara motor yang saling berdampingan sambil ngobrol di jalan raya.

Baca Juga: Suka Dengerin Musik Pake Headset saat Naik Motor? Bisa Didenda sampai Rp 750.000 Lho

Menanggapi soal ini, Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant menjelaskan, mengobrol di jalan raya sambil berkendara sangat berbahaya karena dapat nurunin tingkat konsentrasi pengendara.

“Di pinggir jalan saja risiko bahayanya besar apalagi di jalan raya. Jadi bukan tempatnya ngobrol atau bersilaturahmi di jalan raya, karena potensi bahayanya besar akibat gagal ngerem dari kendaraan di belakang,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

Sony melanjutkan, jika pengemudi mobil atau pengguna jalan lain bertemu dengan pengendara motor seperti itu, sebaiknya segera bunyikan klakson dengan tujuan menghentikan percakapan mereka.

“Suara klakson pasti akan mengganggu dan menghentikan percakapan, dan menyelamatkan mereka dari bahaya, sehingga mereka paham bahwa yang dilakukannya adalah salah. Apabila memungkinkan tegur dan katakan, ‘silahkan ke pinggir, kalau mau ngobrol tidak di jalan raya’,” kata Sony.

Baca Juga: Aturan Baru 2021, Bikin SIM A Harus Pakai Sertifikat dari Sekolah Mengemudi

Secara regulasi, terdapat undang-undang yang mengatur soal gangguan konsentrasi terhadap pengendara selama di jalan, yakni UU No. 22 Tahun 2009 pasal 283 yang tertulis:

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x