"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
Nah, mulai kurang-kurangin kebiasaan berkendara sambil ngobrol deh, sob. Mending minggir dan berhenti dulu kalo ada yang mau disampein. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hilangkan Budaya Ngobrol Sambil Naik Motor"