Follow Us

3 Larangan Penting yang Mesti Kita Hindari Pas Masa Pemilu 2019. Kalo Nemu Pelanggaran, Lapor!

Hai Online - Kamis, 08 November 2018 | 20:32
jangan sampe nggak ikut pemilu ya, bro
iStockphoto

jangan sampe nggak ikut pemilu ya, bro

HAI-Online.com - Pasti lo udah ngeh kan kalau sekarang-sekarang ini obrolan tentang pemilu dan politik jadi makin sering lo temui.

Di semua media sosial, setiap harinya pasti ada saja komentar seputar aktivitas atau kegiatan tim kampanye masing-masing kandidat atau calon wakil yang akan mengikuti Pemilu Serentak 2019.

Gejala 'mendadak politik' ini emang pasti terjadi. Soalnya, nggak sampe setahun lagi, kita bakal menggelar yang namanya Pemilu Serentak 2019, tepatnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2019.

Baca Juga : 5 Bocoran Pemilu Serentak 2019 untuk Anak Muda, Nyoblosnya 5 Kali Guys!

Apalagi saat ini sudah memasuki tahapan masa kampanye Pemilu Serentak 2019.Nah, untuk menghadapi gejala ini, kita mesti siap. Lebih syiaaap dari Atta Halilintar deh pokoknya. Kita nggak boleh acuh sama obrolan politik, dan ngggak boleh gampang kemakan informasi politik yang beredar di media sosial.

Satu hal lagi yang mesti dilakukan adalah kita harus jadi pengawas dan pengawal proses pemilu serentak ini.

Caranya, pertama, lo harus tahu juga aturan mainnya. Kedua, jaga diri jangan sampe lo jadi salah satu pelakunya. Ketiga, kalau lo nemu pelanggaran lo mesti berani untuk mengingatkan dan melaporkan Okeh, ini dia aturan-aturan tersebut:

Larangan menyebar hoax

Informasi tentang pasangan calon, tentang kampanye, dan tentang pemilu bakal membanjiri timeline media sosial lo.

Beberapa di antara informasi itu pasti bikin lo terkejut atau heran.

Nah, lo mesti hati-hati nih, jangan sampe info-info tersebut asal lo likes, retweet atau regram. Pastikan dulu kalau informasi heboh tersebut bener.

Cara memverifikasi informasi itu gampang kok. Cek dari akun apa informasi tersebut disebar. Kalau dari akun seseorang yang emang punya reputasi baik, boleh deh kamu percaya. Tapi, kalau akun tersebut datang dari orang yang nggak kamu kenal, kamu mesti cek dulu.

Baca Juga : Kabar Young Lex Bonyok Disebut HOAKS, Apa Hukuman bagi Pembuatnya?

Kalau ada informasi yang kamu ragukan, cek kebenarannya dengan googling. Kalau nggak ada media lain yang memberitakan, kamu mesti curiga tuh.

Hal yang dapat dilakukan antara lain ialah meneliti sumber informasi. Informasi valid akan keluar dari sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya melihat penyebar informasi, pastikan informasi diberikan oleh orang atau pihak-pihak yang dipercaya dan memiliki kredibilitas yang baik, Selanjutnya menelaah isi informasi, informasi seputar pemilu yang valid hampir dipastikan tidak memuat hal-hal yang provokatif, kata Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI.

Larangan tempat ibadah dan kampus untuk kampanye

Peringatan ini penting, nih, soalnya secara diam-diam banyak pihak yang kampanye di tempat ibadah dan di sekolah.

Udah ada hukum yang mengatur, lho. Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasar 280 ayat 1 huruf H.

Bunyinya, Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan pendidikan.

Kalau ada pelanggaran, kamu bisa lapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Nanti, pihak yang melanggar bakal dikenakan sanksi. Pelanggaran ini sudah merupakan tindak pidana pemilu.

Larangan Penghasutan dan Penyerangan

Sebagai peserta pemilu kita diingatkan untuk nggak melakukan tindakan yang bisa menimbulkan keresahan dan bahaya. Kita nggak boleh menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan peserta pemilu lain.

Menghasut serta mengadu domba perseorangan maupun masyarakat pun dilarang keras. Kalau ada pihak yang melakukannya ke lo, laporin aja, bro.

Begitu juga dengan tindak pengrusakan alat peraga kampanye di tempat-tempat umum. Kalau alat peraga tersebut sudah disetujui oleh Bawaslu maka cuma pihak berwajib saja yang bisa menurunkan atau melepasnya.

Lebih lengkap lagi, ini dia 10 larangan untuk para pelaksana, peserta dan tim kampanye:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI

3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

4. Menghasut atau mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat

5. Menganggu ketertiban umum

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan

10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu

Nah, udah tahu kan apa saja larangan-larangan selama masa kampanye Pemilu Serentak 2019. Makan, sebaiknya kita semua mendukung pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 ini dengan menghindari larangan-larangan ini. Jangan sampai kena hukuman penjara dan denda !

Bagi mereka yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Ketua Bawaslu, Abhan, SH. MH menyatakan kalau kita generasi muda diharapkan bisa jadi contoh baik selama pelaksanaan pemilu. Bahkan, kita diharapkan jadi agen perubahan.

“Karena sebagai kelompok milenial, mahasiswa, mereka masih memiliki idealisme yang tinggi dan bisa menyuarakan ttg bagaimana berpolitik yang bersih, berpolitik yang tanpa money politik, bagaimana kampanye yang tanpa hoax, tanpa ujaran kebencian. Jadi ini ada di pundak mereka sebagai pemilih pemula ini, kata Abhan.

Menurut anak muda seperti Agung (23 tahun), adanya aturan-aturan ini penting banget biar Pemilu Serentak 2019 bisa berjalan lancar dan damai.

Larangan-larangan ini penting banget bagi gue, jadi tahu apa saja larangan selama masa kampanye. Dan ternyata ada sanksinya juga ya.

Nah, menurut gue nih, para kandidat harusnya sering datang ke kampus untuk mengadakan acara seperti debat capres. Supaya para mahasiswa tahu persis apa visi misi serta program kerja setiap kandidat. Jadi kita pemilih pemula jadi tahu apa keunggulan dari setiap kandidat, kata Agung, yang baru lulus kuliah.

Mantul, mantap betul!#IkutPemilu2019 #PemilihBerdaulatNegaraKuat (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest