Follow Us

5 Bocoran Pemilu Serentak 2019 untuk Anak Muda, Nyoblosnya 5 Kali Guys!

Al Sobry, Ricky Nugraha - Senin, 22 Oktober 2018 | 19:23
Pemuda wajib ikut pemilu
iStockphoto

Pemuda wajib ikut pemilu

Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU), Penyelenggara Pemilu menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

5. Ini Faedah Bawaslu dan DKPP di Pemilu Serentak!

Bawaslu hadir untuk mengawasi tahapan apa yang digelar oleh KPU. Artinya Bawaslu berfungsi untuk mengawasi penyelenggara pemilu (KPU), peserta pemilu dan masyarakat biar nggak ada money politic atau semacamnya.

“Bawaslu mengawasi agar tahapan pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU bisa tepat waktu dan sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” jelas Abhan, SH. MH. lagi.

Kemudian DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi etika terhadap penyelenggara. DKPP akan mengawasi bagaimana KPU dalam melaksanakan tugasnya dan melakukan pengawasan pelanggaran seputar kode etik profesionalitas, integritas, netralitas serta objektivitas. Hal serupa juga dilakukan DKPP pada Bawaslu.

Gimana sob, udah paham kan tentang Pemilu Serentak pada 2019 nanti? Inget, jangan sampe golput ya! Ayo #IkutPemilu2019! #PemilihBerdaulatNegaraKuat (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya

Latest