Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ternyata Rp 52 Juta Uang Gratifikasi Zumi Zola Dipakai Jajan Action Figure Marvel

Ricky Nugraha - Senin, 27 Agustus 2018 | 13:54
Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana
Warta Kota/Henry Lopulalan

Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana

HAI-online.com -Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zoladidakwaatas kasus dugaan gratifikasi dan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Zumi Zoladidakwa menerima beberapa aliran dana dari beberapa orang kepercayaannya yang kemudian ia gunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan keluarganya.

Uang yang diterima mencapai sejumlahRp 6.838.000.000, USD 177.300 dan SGD 100.000, lalu ia pergunakan untuk berbagai kepentingan mulai dari berkurban, umroh,dan salah satunya digunakan untuk membeli action figure.

Ya, dia menggunakannya untuk membeli action figure dari Singapura pada tahun 2017 yang dipesan di tahun 2016.

Nominalnya pun nggak main-main yaitu Rp 52.000.000.

Pembayaran tersebut dilakukan secara transfer oleh orang kepercayaannya,Asrul Pandapotan Sihotang, ke penjualnya di Singapura.

BACA JUGA:Ternyata Rp 52 Juta Uang Gratifikasi Zumi Zola Dipakai Jajan Action Figure Marvel

"Asrul Pandapotan Sihotang pada Bulan Oktober 2017 membayar action figure seharga Rp 52.000.000 yang dipesan terdakwa pada tahun 2016, dengan cara ditransfer ke penjualnya di Singapura," ungkap jaksa.

Dia juga membayar pelunasan pemesanan 9 patung action figure Marvel dari Singapura seharga 6.150 dollar Singapura, lalu membayar 16 item orderan di XM Studios seharga 5.600 dollar Singapura, dengan cara setor tunai.

XM Studio sendiri merupakan perusahaanaction figurehigh-end asal Singapura yang tentu produknya dijual dengan harga yang nggak murah.

Satu produknya aja bisa dijual dengan harga hingga puluhan juta rupiah.

Harga produk XM Studios
www.xm-studios.com

Harga produk XM Studios

Wah-wah, kalau mau jadi sultan mainan jangan kayak gini caranya ya sob, melanggar hukum.

Source : tribunnews

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x