HAI-ONLINE.COM - Hingga saat ini foto-foto screenshot chat memang banyak kita jumpai di media sosial dan bertebaran di mana-mana.
Hal itu mungkin biasa saja dan sudah menjadi hal umum yang dilakukan oleh kebanyakan orang.
Sebenarnya melakukan screenshot pesan bukanlah hal sepele, sebab pemerintah membuat aturan ketat soal screenshot pesan.
CEK JUGA:Alasan Griezmann Memakai Bendera Uruguay Saat Memenangkan Piala Dunia
Apa lagi bagi kamu-kamu yang hingga kini masih sering melakukan screenshot pesan WhatsApp atau aplikasi chating lainnnya, maka sebaiknya kamu menghentikan kebiasaan itu.
Aturan ikhwal screenshot pesan sebenarnya telah tertuang dalam 26 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Undang-undang tersebut berbunyi sebagai berikut :
"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan".
Lalu aturan lain juga masih ada dalam pasal 26 ayat (1) berbunyi :
"Persetujuan harus dilakukan karena dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi, di mana hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut :
Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.