Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

3 Fakta Pemblokiran Situs Medium oleh Kominfo

Fadli Adzani - Kamis, 03 Mei 2018 | 01:15
Medium.com
Fadli Adzani

Medium.com

HAI-ONLINE.COM - Baru-baru ini, netizen Indonesia berkeluh-kesah karena terdapat situs bernama Medium yang nggak bisa diakses melalui beberapa penyedia layanan internet (ISP).

Buat yang belum tau, Medium adalah situs di mana kamu dapat menulis dan mengunggah hasil tulisan yang telah kamu buat, layaknya Blogspot.

Namun saat ini, beberapa pengguna internet masih dapat membuka situs Medium.com, kok.

CEK JUGA:Facebook Dikabarkan Akan Tambah Fitur Kencan Online

Noor Iza, selaku Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membenarkan kalau situs Medium sempat masuk dalam daftar blokir mereka.

Walau demikian, ia nggak ngasih tau alasan tepat dan spesifik mengapa Medium diblokir.

Kemarin (2/5), Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani, mengungkapkan penjelasan terkait pemblokiran Medium.

Berikut ini adalah 3 fakta pemblokiran situs Medium oleh Kominfo:

1. Terdapat Konten Judi dan Porno

Kominfo memiliki mesin crawling AIS untuk mendeteksi adanya konten negatif dalam sebuah situs. Mesin itu menemukan bahwa situs Medium.com memuat konten porno dan judi yang nggak sesuai dengan peraturan di Indonesia.

"Hasilnya, lebih dari 117 konten pornografi yang sangat jelas menampakkan konten pornografi, dan 174 kontan dan link judi," ujar Semuel dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno.

2. Tim Trust+ Positif

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x